Ilmu Ushul Fiqih

Bagaimana Anda memulai belajar Ushul Fiqih?

  1. Pengertian Hukum Syara’
  2. Pembagian Hukum Syara’
    Hukum Taklifi: Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah
    Hukum Wadh 'i: Sebab, Syarat, Mani’
  3. Hakim
    Pengertian Hakim
    Tahsin dan Takbih
    Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at
  4. Mahkum Fih
    Pengertian Mahkum Fih
    Syarat-Syarat Mahkum Fih
    Al-Masyaqqah
    Macam-macam Mahkum Fih
  5. Mahkum Alaih
    Pengertian Mahkum Alaih
    Dasar dan Syarat-syarat taklif
    Ahliyyah
    1 Pengertian Ahliyyah
    2 Pembagian Ahliyyah
    3 Halangan Ahliyyah

  1. Quran
    Pengertian Quran
    Kehujjahan Quran menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Petunjuk (Dilalah) Quran: Qath'i dan Dzanni
    Sikap Para Ulama ketika harfiah (zhahir) Quran berhadapan dengan Sunah
  2. Sunah
    Pengertian Sunah
    Kehujjahan Sunah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, ImamnMalik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Petunjuk dilalah Sunah
    a. Kedudukan Sunah terhadap Quran
    b. Sunah sebagai Ta'kid (Penguat) Quran
    c. Sunah sebagai Penjelas Quran
    d. Sunah sebagai Musyar’i (Pembuat Svarrat)
  3. Ijma'
    Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah
    Kehujjahan Ijma' menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Syarat-Syarat Ijma'
    Macam-Macam Ijma': Ijma ' Sharih dan Ijma' Sukuti
    Kemungkinan adanya Ijma’
    Maksud Ijma'dalam Kitab-Kitab Fiqih
  4. Qiyas
    Pengertian Qiyas
    Kehujjahan Qiyas menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Syarat dan Rukun Qiyas
    Macam-macam Qiyas
    Perbedaan Metode Pengambilan Hukum

  1. Amar, Nahi, dan Takhyir
  2. Lafal Umum (‘Am) dan Lafal Khusus (Khas)
  3. Mutlaq dan Muqayyad
  4. Mantuq dan Mafhum
  5. Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya
  6. Lafal Ditinjau dari Segi Pemakaiannya
  7. Ta'wil

  1. Pengertian Hukum Syara’
  2. Pembagian Hukum Syara’
    Hukum Taklifi: Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah
    Hukum Wadh 'i: Sebab, Syarat, Mani’
  3. Hakim
    Pengertian Hakim
    Tahsin dan Takbih
    Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at
  4. Mahkum Fih
    Pengertian Mahkum Fih
    Syarat-Syarat Mahkum Fih
    Al-Masyaqqah
    Macam-macam Mahkum Fih
  5. Mahkum Alaih
    Pengertian Mahkum Alaih
    Dasar dan Syarat-syarat taklif
    Ahliyyah
    1 Pengertian Ahliyyah
    2 Pembagian Ahliyyah
    3 Halangan Ahliyyah

  1. Quran
    Pengertian Quran
    Kehujjahan Quran menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Petunjuk (Dilalah) Quran: Qath'i dan Dzanni
    Sikap Para Ulama ketika harfiah (zhahir) Quran berhadapan dengan Sunah
  2. Sunah
    Pengertian Sunah
    Kehujjahan Sunah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, ImamnMalik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Petunjuk dilalah Sunah
    a. Kedudukan Sunah terhadap Quran
    b. Sunah sebagai Ta'kid (Penguat) Quran
    c. Sunah sebagai Penjelas Quran
    d. Sunah sebagai Musyar’i (Pembuat Svarrat)
  3. Ijma'
    Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah
    Kehujjahan Ijma' menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Syarat-Syarat Ijma'
    Macam-Macam Ijma': Ijma ' Sharih dan Ijma' Sukuti
    Kemungkinan adanya Ijma’
    Maksud Ijma'dalam Kitab-Kitab Fiqih
  4. Qiyas
    Pengertian Qiyas
    ehujjahan Qiyas menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
    Syarat dan Rukun Qiyas
    Perbedaan Metode Pengambilan Hukum

  1. Istihsan
    Pengertian Istihsan
    Kehujjahan Istihsan dan Pandangan Para Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Al-Hanabali, Asy-Syafi’iyah
    Pengaruh Istihsan dalam Fiqih
  2. Mashlahah Mursalah
    Pengertian Maslahah
    Objek Mashlahah Mursalah
    Mashlahah Mursalah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
  3. Istishab
    Pengertian Istishab
    Kehujjahan Istishab
    Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal tentang Istishhab
  4. ‘Urf
    Pengertian ‘Urf
    Macam-macam 'Urf:  ‘Urf Sahih dan Urf Fasid
    Hukum 'Urf
    Kehujjahan ‘Urf
  5. Syar'u Man Qablana
    Pengertian Syar'u Man Qablana
    Pendapat Para Ulama tentang Syar'u Man Qablana
  6. Mazhab Sahabi
    Kondisi Para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
    Kehujjahan Madzhab Shahaby
  7. Dzari 'ah
    Pengertian Dzari'ah
    Sadd Dzari’ah
    Macam-Macam Dzari'ah
    Kehujahan Dzari 'ah
    Fath Adz Dzari'ah

  1. Amar, Nahi, dan Takhyir
  2. Lafal Umum (‘Am) dan Lafal Khusus (Khas)
  3. Mutlaq dan Muqayyad
  4. Mantuq dan Mafhum
  5. Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya
  6. Lafal Ditinjau dari Segi Pemakaiannya
  7. Ta'wil
  • Metode Penetapan Hukum Melalui Maqasid Sari’ah
    Pengertian Maqasid Syari’ah
    Peranan Maqasid Syari’ah dalam Pengembangan Hukum
  • Ta’arud dan Tarjih

Maqashid Syariah adalah maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam

Istilah Maqashid Syariah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi didalam kitab Muwaffaqat. Pokok atau pembahasan utama di dalam Maqashid Syariah adalah tentang masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum.

Selengkapnya

maqashid syariah - ushulfiqih.com

Hukum syariat yang yang diberikan kepada nabi-nabi sebelum Islam dan disebut dalam Quran dan Sunnah disebut Syar’u Man Qablana. Contohnya adalah puasa. Apakah semua syariat yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Islam dan disebut dalam Quran juga berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW?

Selengkapnya

kaidah fiqih - adat kebiasaan bisa dijadikan sumber hukum - ushulfiqih.com

Urf adalah salah satu metode dalam penetapan hukum islam. ‘Urf dapat digunakan sebagai dalil hukum syariat jika tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Adat kebiasaan atau tradisi menjadi bahan pertimbangan seorang Mujtahid ketika menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Qu’an dan Sunnah.

Selengkapnya

Kaidah Fiqih tentang Rukhsah adalah “Kesukaran itu menarik adanya kemudahan” Rukhsah adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam keadaan tertentu karena ada kesulitan.

Selengkapnya

Kaidah Ushul Fiqih Amr dan Nahi paling dasar adalah perintah (Amr) yang ada didalam Quran menunjukkan arti wajib. Dan larangan (Nahi) pada dasarnya menunjukkan arti haram.

Selengkapnya

Jelajahi ushulfiqih.com Berdasarkan Kategori

cover-buku-ushulfiqih

Berikut 75 Kaidah Fiqih Lengkap, baik Kaidah Fiqih induk (Al-Qawaid Al-Asasiyah) maupun cabang / turunannya.

Selengkapnya

Kaidah ini berarti bahwa hasil ijtihad zaman dulu tidak boleh / tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad zaman sekarang. Karena pada prinsipnya suatu ijtihad tidak dapat dirusak oleh ijtihad yang lain.

Selengkapnya

kaidah fiqih - suatu ijtihad tidak dirusak oleh ijtihad yang lain - ushulfiqih.com
kaidah fiqih - kesulitan mengharuskan mendatangkan adanya kemudahan - ushulfiqih.com

Islam agama yang tidak memberatkan. Syariat Islam selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Karenanya jika seseorang dalam kondisi sulit alternatif hukum selalu menjadi menjadi lunak dan fleksibel, menjadi mudah.

Selengkapnya

Official Youtube Channel

Original konten video dari ushulfiqih.com, Youtube Channel dan Playlist hanya fokus membahas Ushul Fiqih

Youtube Ushul Fiqih

Ushul Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena merupakan dasar bagi semua peraturan dan keputusan hukum yang dibuat dalam Islam. Ilmu ini juga sangat bermanfaat bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari, karena membantu dalam memahami dan memahami hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam. Ushul fiqih berfokus pada prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan hukum Islam dan menyelesaikan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum, ushul fiqih mempelajari dua hal utama: Naskah-naskah dasar yang menjadi sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadits. Metodologi yang digunakan untuk menafsirkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk masalah yang tidak diatur secara langsung oleh naskah-naskah dasar. Ushul Fiqih juga mempelajari prinsip-prinsip yang digunakan dalam menafsirkan dan mengaplikasikan hukum Islam, serta cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur'an atau hadits.

Ushul fiqih berfokus pada metodologi yang digunakan dalam menetapkan hukum Islam, termasuk cara menafsirkan dan mengaplikasikan teks-teks dasar seperti Al-Quran dan hadis. Ushul fiqih juga mempelajari sumber-sumber hukum lainnya yang digunakan dalam menetapkan hukum Islam, seperti ijma' (kesepakatan ulama), qiyas (analogi), dan istihsan (kebijakan yang lebih baik). ulama berusaha untuk menemukan hukum yang paling tepat untuk setiap masalah yang dihadapi, dengan mempertimbangkan semua sumber hukum yang tersedia dan mengaplikasikan prinsip-prinsip dasar ushul fiqih. Ushul fiqih juga mempelajari berbagai teori dan metode yang digunakan dalam menafsirkan Alquran dan hadis, serta mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan interpretasi hukum Islam.

Ushul fiqih terdiri dari beberapa bagian, di antaranya: Ilmu ushul al-fiqh, yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam. Ilmu qawa'id al-fiqh, yang mempelajari aturan-aturan dasar dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam. Ilmu mantiq al-fiqh, yang mempelajari logika dan metodologi dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam. Ilmu nahwu al-fiqh, yang mempelajari tata bahasa Arab yang digunakan dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam.

ushulfiqih.com