Bagaimana Anda memulai belajar Ushul Fiqih?
Hukum Syara
- Pengertian Hukum Syara’
- Pembagian Hukum Syara’
Hukum Taklifi: Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah
Hukum Wadh 'i: Sebab, Syarat, Mani’ - Hakim
Pengertian Hakim
Tahsin dan Takbih
Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at - Mahkum Fih
Pengertian Mahkum Fih
Syarat-Syarat Mahkum Fih
Al-Masyaqqah
Macam-macam Mahkum Fih - Mahkum Alaih
Pengertian Mahkum Alaih
Dasar dan Syarat-syarat taklif
Ahliyyah
1 Pengertian Ahliyyah
2 Pembagian Ahliyyah
3 Halangan Ahliyyah
Sumber Hukum Islam
- Quran
Pengertian Quran
Kehujjahan Quran menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Petunjuk (Dilalah) Quran: Qath'i dan Dzanni
Sikap Para Ulama ketika harfiah (zhahir) Quran berhadapan dengan Sunah - Sunah
Pengertian Sunah
Kehujjahan Sunah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, ImamnMalik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Petunjuk dilalah Sunah
a. Kedudukan Sunah terhadap Quran
b. Sunah sebagai Ta'kid (Penguat) Quran
c. Sunah sebagai Penjelas Quran
d. Sunah sebagai Musyar’i (Pembuat Svarrat) - Ijma'
Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah
Kehujjahan Ijma' menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Syarat-Syarat Ijma'
Macam-Macam Ijma': Ijma ' Sharih dan Ijma' Sukuti
Kemungkinan adanya Ijma’
Maksud Ijma'dalam Kitab-Kitab Fiqih - Qiyas
Pengertian Qiyas
Kehujjahan Qiyas menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Syarat dan Rukun Qiyas
Macam-macam Qiyas
Perbedaan Metode Pengambilan Hukum
Metode Ijtihad
- Istihsan
Pengertian Istihsan
Kehujjahan Istihsan dan Pandangan Para Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Al-Hanabali, Asy-Syafi’iyah
Pengaruh Istihsan dalam Fiqih - Mashlahah Mursalah
Pengertian Maslahah
Objek Mashlahah Mursalah
Mashlahah Mursalah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Mashlahah Mursalah dalam Perspektif Imam Al-Ghazali - Istishab
Pengertian Istishab
Kehujjahan Istishab
Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal tentang Istishhab - ‘Urf
Pengertian ‘Urf
Macam-macam 'Urf: ‘Urf Sahih dan Urf Fasid
Hukum 'Urf
Kehujjahan ‘Urf - Syar'u Man Qablana
Pengertian Syar'u Man Qablana
Pendapat Para Ulama tentang Syar'u Man Qablana - Mazhab Sahabi
Kondisi Para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
Kehujjahan Madzhab Shahaby - Dzari 'ah
Pengertian Dzari'ah
Sadd Dzari’ah
Macam-Macam Dzari'ah
Kehujahan Dzari 'ah
Fath Adz Dzari'ah
Metode Istinbath
- Amar, Nahi, dan Takhyir
- Lafal Umum (‘Am) dan Lafal Khusus (Khas)
- Mutlaq dan Muqayyad
- Mantuq dan Mafhum
- Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya
- Lafal Ditinjau dari Segi Pemakaiannya
- Ta'wil
- Metode Penetapan Hukum Melalui Maqasid Sari’ah
Pengertian Maqasid Syari’ah
Peranan Maqasid Syari’ah dalam Pengembangan Hukum - Ta’arud dan Tarjih
Hukum Syara
- Pengertian Hukum Syara’
- Pembagian Hukum Syara’
Hukum Taklifi: Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah
Hukum Wadh 'i: Sebab, Syarat, Mani’ - Hakim
Pengertian Hakim
Tahsin dan Takbih
Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at - Mahkum Fih
Pengertian Mahkum Fih
Syarat-Syarat Mahkum Fih
Al-Masyaqqah
Macam-macam Mahkum Fih - Mahkum Alaih
Pengertian Mahkum Alaih
Dasar dan Syarat-syarat taklif
Ahliyyah
1 Pengertian Ahliyyah
2 Pembagian Ahliyyah
3 Halangan Ahliyyah
Sumber Hukum Islam
- Quran
Pengertian Quran
Kehujjahan Quran menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Petunjuk (Dilalah) Quran: Qath'i dan Dzanni
Sikap Para Ulama ketika harfiah (zhahir) Quran berhadapan dengan Sunah - Sunah
Pengertian Sunah
Kehujjahan Sunah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, ImamnMalik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Petunjuk dilalah Sunah
a. Kedudukan Sunah terhadap Quran
b. Sunah sebagai Ta'kid (Penguat) Quran
c. Sunah sebagai Penjelas Quran
d. Sunah sebagai Musyar’i (Pembuat Svarrat) - Ijma'
Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah
Kehujjahan Ijma' menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Syarat-Syarat Ijma'
Macam-Macam Ijma': Ijma ' Sharih dan Ijma' Sukuti
Kemungkinan adanya Ijma’
Maksud Ijma'dalam Kitab-Kitab Fiqih - Qiyas
Pengertian Qiyas
ehujjahan Qiyas menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal
Syarat dan Rukun Qiyas
Perbedaan Metode Pengambilan Hukum
Metode Ijtihad
- Istihsan
Pengertian Istihsan
Kehujjahan Istihsan dan Pandangan Para Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Al-Hanabali, Asy-Syafi’iyah
Pengaruh Istihsan dalam Fiqih - Mashlahah Mursalah
Pengertian Maslahah
Objek Mashlahah Mursalah
Mashlahah Mursalah menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal - Istishab
Pengertian Istishab
Kehujjahan Istishab
Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal tentang Istishhab - ‘Urf
Pengertian ‘Urf
Macam-macam 'Urf: ‘Urf Sahih dan Urf Fasid
Hukum 'Urf
Kehujjahan ‘Urf - Syar'u Man Qablana
Pengertian Syar'u Man Qablana
Pendapat Para Ulama tentang Syar'u Man Qablana - Mazhab Sahabi
Kondisi Para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
Kehujjahan Madzhab Shahaby - Dzari 'ah
Pengertian Dzari'ah
Sadd Dzari’ah
Macam-Macam Dzari'ah
Kehujahan Dzari 'ah
Fath Adz Dzari'ah
Metode Istinbath
- Amar, Nahi, dan Takhyir
- Lafal Umum (‘Am) dan Lafal Khusus (Khas)
- Mutlaq dan Muqayyad
- Mantuq dan Mafhum
- Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya
- Lafal Ditinjau dari Segi Pemakaiannya
- Ta'wil
- Metode Penetapan Hukum Melalui Maqasid Sari’ah
Pengertian Maqasid Syari’ah
Peranan Maqasid Syari’ah dalam Pengembangan Hukum - Ta’arud dan Tarjih
Maqashid Syariah adalah maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam
Istilah Maqashid Syariah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi didalam kitab Muwaffaqat. Pokok atau pembahasan utama di dalam Maqashid Syariah adalah tentang masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum.

Hukum syariat yang yang diberikan kepada nabi-nabi sebelum Islam dan disebut dalam Quran dan Sunnah disebut Syar’u Man Qablana. Contohnya adalah puasa. Apakah semua syariat yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Islam dan disebut dalam Quran juga berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW?

Urf adalah salah satu metode dalam penetapan hukum islam. ‘Urf dapat digunakan sebagai dalil hukum syariat jika tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Adat kebiasaan atau tradisi menjadi bahan pertimbangan seorang Mujtahid ketika menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Qu’an dan Sunnah.
Kaidah Fiqih tentang Rukhsah adalah “Kesukaran itu menarik adanya kemudahan” Rukhsah adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam keadaan tertentu karena ada kesulitan.
Kaidah Ushul Fiqih Amr dan Nahi paling dasar adalah perintah (Amr) yang ada didalam Quran menunjukkan arti wajib. Dan larangan (Nahi) pada dasarnya menunjukkan arti haram.

Berikut 75 Kaidah Fiqih Lengkap, baik Kaidah Fiqih induk (Al-Qawaid Al-Asasiyah) maupun cabang / turunannya.
Kaidah ini berarti bahwa hasil ijtihad zaman dulu tidak boleh / tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad zaman sekarang. Karena pada prinsipnya suatu ijtihad tidak dapat dirusak oleh ijtihad yang lain.


Islam agama yang tidak memberatkan. Syariat Islam selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Karenanya jika seseorang dalam kondisi sulit alternatif hukum selalu menjadi menjadi lunak dan fleksibel, menjadi mudah.
Official Youtube Channel
Original konten video dari ushulfiqih.com, Youtube Channel dan Playlist hanya fokus membahas Ushul Fiqih
Ushul Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena merupakan dasar bagi semua peraturan dan keputusan hukum yang dibuat dalam Islam. Ilmu ini juga sangat bermanfaat bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari, karena membantu dalam memahami dan memahami hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam. Ushul fiqih berfokus pada prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan hukum Islam dan menyelesaikan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Secara umum, ushul fiqih mempelajari dua hal utama: Naskah-naskah dasar yang menjadi sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadits. Metodologi yang digunakan untuk menafsirkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk masalah yang tidak diatur secara langsung oleh naskah-naskah dasar. Ushul Fiqih juga mempelajari prinsip-prinsip yang digunakan dalam menafsirkan dan mengaplikasikan hukum Islam, serta cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur'an atau hadits.
Ushul fiqih berfokus pada metodologi yang digunakan dalam menetapkan hukum Islam, termasuk cara menafsirkan dan mengaplikasikan teks-teks dasar seperti Al-Quran dan hadis. Ushul fiqih juga mempelajari sumber-sumber hukum lainnya yang digunakan dalam menetapkan hukum Islam, seperti ijma' (kesepakatan ulama), qiyas (analogi), dan istihsan (kebijakan yang lebih baik). ulama berusaha untuk menemukan hukum yang paling tepat untuk setiap masalah yang dihadapi, dengan mempertimbangkan semua sumber hukum yang tersedia dan mengaplikasikan prinsip-prinsip dasar ushul fiqih. Ushul fiqih juga mempelajari berbagai teori dan metode yang digunakan dalam menafsirkan Alquran dan hadis, serta mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan interpretasi hukum Islam.
Ushul fiqih terdiri dari beberapa bagian, di antaranya: Ilmu ushul al-fiqh, yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam. Ilmu qawa'id al-fiqh, yang mempelajari aturan-aturan dasar dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam. Ilmu mantiq al-fiqh, yang mempelajari logika dan metodologi dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam. Ilmu nahwu al-fiqh, yang mempelajari tata bahasa Arab yang digunakan dalam mengeluarkan hukum-hukum Islam.