Objek kajian Fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf. Mukalaf artinya dewasa dan telah dikenai kewajiban menjalankan hukum. Ukuran dewasa diukur dari keluarnya darah haid bagi perempuan dan mimpi basah atau mimpi mengeluarkan sperma bagi laki-laki. Dengan demikian perempuan dan…
Kategori: Ushul Fiqih
Manfaat Mempelajari Ushul Fiqih bagi mujtahid adalah sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad. Sedangkan bagi kita yang tidak berada di level mujtahid atau seseorang yang memiliki kualifikasi untuk berijtihad, Ilmu Ushul Fiqih tetap memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk memahami bagaimana…