Contoh Ushul Fiqih

Berikut adalah contoh Ushul Fiqih dalam mengeluarkan hukum Syariah di Quran dan Hadits menjadi yurisprudensi aplikatif /amaliah (Fiqih), dan bagaimana peran Ushul Fiqih (prinsip yurisprudensi islam) didalam proses Ijtihad tersebut. Contoh pertama yang dibahas disini adalah tentang Wudhu. Wudhu adalah bagian dari taharah (bersuci). Sebagimana dipelajari dalam Hukum Wadhi, suci dari najis dan hadas adalah syarat sah dalam ibadah, seperti shalat dan ibadah lain. Syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perbuatan ibadah tersebut, tujuannya supaya ibadahnya dinilah sah.

Para ulama Fiqih merumuskan rukun wudhu ada enam. Pertama, niat. Kedua, membasuh muka. Ketiga, membasuh tangan. Keempat, mengusap kepala. Kelima, membasuh kaki. Keenam, dilakukan dengan tertib. Jika dilengkapi dengan berbagai kesunahan, gerakan lengkapnya adalah sebagai berikut: Membaca niat wudhu “Nawaitu wudhu’a li raf’il hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’ala (saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah)”; lalu membaca ‘basmallah’, mencuci tangan, berkumur, membersihkan hidung, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, mengusap kedua telinga, membasuh kedua kaki sampai di atas mata kaki, dan berdoa setelah wudhu.

Bagaimana ulama Fiqih menyimpulkan tatacara wudhu demikian?

Contoh Ushul Fiqih



1. Wudhu

Ayat Quran tentang wudhu

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentu perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. QS. Al-Maidah (5): 6.

Niat

Ketentuan Niat dalam Wudhu diperoleh dari hadis ketika memulai sebuah perbuatan.

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan…” (HR. Bukhari dan Muslim)

HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907

 

Jika wudhu tidak disertai niat, maka hanya menjadi gerakan cuci tangan-cuci muka-cuci kaki saja, menjadi gerakan biasa sehari-hari, tidak dinilai sebagai proses bersuci (taharah) untuk menghilangkan hadats kecil. Karenanya jika wudhu tidak disertai niat dan dianggap belum menghilangkan hadats kecil, maka Shalat seseorang tersebut belum sah. Segala Ibadah dalam Islam memang harus disertai/diawali dengan niat. Didalam Qowaid Fiqhiyah (Kaidah Fiqih), kaidah pertama juga adalah tentang Niat. Baca: Kaidah Fiqih Tentang Niat

Perbedaan pendapat diantara ulama Fiqih apakah niat itu harus diucapkan atau dilafadzkan ataukah cukup dalam hati, tidaklah sampai menghilangkan keabsahan wudhu yang dilakukan seseorang, dan keduanya masih bisa dikategorikan berpijak kepada Quran dan sunnah Nabi.

Membasuh Muka, Membasuh Tangan, Mengusap Kepala, dan Membasuh Kaki

Gerakan-gerakan ini diperoleh dari Qur’an QS. Al-Maidah (5): 6 diatas.

Tertib

Urutan gerakan wudhu haruslah tertib, tidak boleh dibolak-balik. Ketentuan tertib ini diperoleh dari Kaidah Ushul Fiqih bahwa huruf wawu pada surat QS. Al-Maidah (5): 6 diatas diartikan sebagai urutan. Dengan demikian seseorang yang berwudhu tanpa niat atau hanya membasuh kaki saja, maka dianggap tidak sah.

Beberapa metode Istinbath yang dipelajari dalamUshul Fiqih berfungsi untuk memahami perintah yanga da dalam Quran. Pengetahuan tentang pola Amar, Nahi, dan Takhyir, Lafal Umum (‘Am) dan Khusus (Khas), Mutlaq – Muqayyad, Mantuq – Mafhum, Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya, hingga Ta’wil dapat dipelajari di Ilmu Ushul Fiqih.


2. Shalat

Contoh Ushul Fiqih kedua yang dibahas disini adalah tentang perintah sholat dan tata cara pelaksaannya. Perintah sholat adalah masuk kategori Syariah karena disebut di Quran secara jelas. Misalnya dalam QS. Al-Baqarah / 2: 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” QS. Al-Baqarah / 2: 43

Perintah sholat adalah Syariah, sedangkan tata cara pelaksaan shalat sudah masuk kedalam wilayah Fiqih. Tentang kewajiban Shalat tidak ada perbedaan pendapat, tetapi tentang tata cara pelaksanaannya, terutama pada gerakan dan beberapa bacaannya, ada perbedaan pendapat di antara ulama’ yang satu dengan ulama yang lain. Misalnya apakah Shalat boleh menggunakan bahasa lokal non-arab ataukah harus berbahasa arab. Perbedaan pendapat didalam Ushul Fiqih tentang definisi Quran ini adalah contoh bagaimana Ushul Fiqih memberikan pengaruh terhadap Fiqih. Misalnya Abu Hanifah memperbolehkan bacaan shalat menggunakan bahasa non-arab karena dalam pendangan Imam Abu Hanifah, Quran hanya maknanya saja, tidak mencakup lafadz / teksnya.

Lihat: Quran dan Sunah dalam Pandangan Imam Abu Hanifah

Ushul Fiqih

ushulfiqih.com