Kaidah-kaidah Ushul Fiqih adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam memahami dan menafsirkan hukum Islam. Kaidah-kaidah Ushul Fiqih terbagi menjadi dua yaitu:
- Kaidah-kaidah yang bersifat umum: Kaidah-kaidah ini merupakan prinsip-prinsip yang umum dan tidak terikat pada satu aliran Ushul Fiqih tertentu. Kaidah-kaidah ini antara lain:
- Kaidah “Al-Quran wa as-sunnah” (Al-Quran dan Hadits) yang menyatakan bahwa hukum harus diambil dari Al-Quran dan Hadits terlebih dahulu.
- Kaidah “Darurah” (keperluan) yang menyatakan bahwa hukum harus diambil dari sumber-sumber yang paling kuat dan paling tepat sesuai dengan kebutuhan.
- Kaidah “Takhsis” (spesifikasi) yang menyatakan bahwa hukum yang spesifik lebih kuat daripada hukum yang umum.
- Kaidah-kaidah yang bersifat khusus: Kaidah-kaidah ini merupakan prinsip-prinsip yang khusus dan terikat pada satu aliran Ushul Fiqih tertentu. Kaidah-kaidah ini antara lain:
- Kaidah “Maslahah” (kemaslahatan) yang menyatakan bahwa hukum harus diambil dari sumber-sumber yang paling tepat sesuai dengan kemaslahatan.
- Kaidah “Istihsan” (kebijaksanaan) yang menyatakan bahwa hukum harus diambil dari sumber-sumber yang paling tepat sesuai dengan kebijaksanaan.
- Kaidah “Istislah” (kepentingan umum) yang menyatakan bahwa hukum harus diambil dari sumber-sumber yang paling tepat sesuai dengan kepentingan umum.