Kaidah Ushul Fiqih Amr dan Nahi paling dasar adalah pada dasarnya perintah (Amr) yang ada didalam Quran menunjukkan arti wajib. Dan larangan (Nahi) pada dasarnya menunjukkan arti haram. Wajib artinya harus dilakukan, dan haram artinya harus ditinggalkan. Dengan demikian jika Quran menyebutkan sebiah perintah maka artinya itu adalah kewajiban. Dan jika Quran menyebutkan sebuah larangan maka itu artinya sebuah keharaman. Hal ini berlaku jika tidak terdapat “qarinah” yang menyertainya.
Pengertian Amr dan Nahi
Dalam terminologi ushul fiqih, Amr adalah tuntutan untuk melaksanakan suatu perintah, dan Nahi berarti perintah atau tuntutan meninggalkan suatu larangan. Keduanya adalah perintah, yang pertama adalah perintah untuk melaksanakan hal-hal yang diperintah, yang kedua adalah perintah untuk meninggalkan hal-hal yang dilarang. Sebagaimana Amr, Nahi juga merupakan tuntutan (meninggalkan suatu larangan).
Nahi merupakan larangan, baik yang harus ditinggalkan yang disebut haram, atau yang sebaiknya ditinggalkan yang disebut makruh; dan Amr bisa juga berarti perintah yang harus dilakukan atau disebut juga Wajib, atau berupa perintah yang sebaiknya dilakukan atau yang disebut Sunnah. Yang menentukan apakah Amr berarti Wajib atau Sunnah, dan Nahi apakah menunjukkan hukum Haram atau Makruh sesuai dengan yang dikehendaki syara’, adalah qarinah-qarinah yang menjelaskannya. Apabila Amr dan Nahi disertai qarinah maka maknanya sesuai dengan konteks dan qarinahnya tersebut.
Mekanisme Perintah dan Larangan
Memahami mekanisme perintah dan larangan adalah salah satu pendekatan memahami syari’at Islam melalui kaidah kebahasaan (analisis bahasa). Khususnya adalah bahasa Arab, hal ini karena Al-Qur’an dan Sunnah dimana syari’at Islam terkandung didalamnya menggunakan medium bahasa Arab. Maka untuk memahami syari’at Islam adalah melalui kaidah-kaidah kebahasaan. Salah satunya analisis bahasa yang dipakai adalah dengan memahami pola perintah (amr) dan larangan (nahi). Analisis perintah dan larangan digunakan karena kebanyakan hukum-hukum syari’at yang taklif ditetapkan karena adanya tuntutan untuk melaksanakan atau tuntutan untuk meninggalkannya.
[signinlocker]Pendekatan lain untuk memahami Syari’at Islam adalah melalui pendekatan Maqashid Syari’ah atau tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Baca Maqashid Syariah: Maksud Disyariatkannya Hukum Islam[/signinlocker]
Dalam bahasa arab, bentuk amr menggunakan sighat if’al yang berarti kerjakan, dan li-taf’al yang berarti hendaklah kamu mengerjakan. Sedangkan Nahi menggunakan sighat (bentuk kalimat) la-taf’al yang berarti janganlah kamu mengerjakan. Selain itu, ada beberapa bentuk (sighah) yang juga berarti amr dan nahi , yang semuanya menuntut dilaksanakannya atau ditinggalkannya suatu perbuatan.
Pola Perintah (Amr) dalam Al-Qur’an
- Fi’il amr (kata kerja imperatif)
- Fi’il Mudhari yang disertai huruf lam yang berfungsi imperatif
- Ism Mashdar yang berfungsi sebagai fi’il amr
- Ism fi’il amr
- Jumlah Khabariyah yang digunakan sebagai tuntutan (thalab)
- Pernyataan yang berakar dari kata amr
- Pernyataan yang berakar dari kata fardl
- Pernyataan yang berakar dari kata kutiba
Pola Larangan (Nahi) dalam Al-Qur’an
Lafadz Nahi juga memiliki model yang yang variatif. Ada beberapa model yang mempunyai arti larangan, yaitu:
- Menggunakan kata yang berakar dari naha
- Menggunakan kata yang berakar dari haruma
- Menggunakan kata yang berakar dari zara’a,
- Menggunakan kalimat khabar yang didahului oleh huruf la nafi.
Kaidah Ushul Fiqih Tetang Amr dan Nahi
Kaidah Ushul Fiqih Amr dan Nahi dari analisis lingusistik dan retorika berikut digunakan untuk menganalisis perintah dan larangan dalam Quran. Pada akhirnya tidak setiap perintah dalam Quran berarti kewajiban dan tidak setiap larangan berarti haram. Ketentuan lain apakah perintah harus segera dikerjakan,apakah harus dikerjakan berulang-ulang atau cukup terpenuhi satu kali dan lainnya diuraikan dalam penjelasan berikut:
Amr Pada Dasarnya Menunjukkan Wajib dan Nahi Menunjukkan Haram.
Amr pada dasarnya menunjukkan wajib, kecuali ada qarinah yang menunjukkan selainnya. Nahi pada dasarnya menunjukkan keharaman, kecuali adanya qarinah yang menunjukkan sebaliknya.
Namun tidak setiap perintah dalam Al-Qur’an dihukumi sebagai wajib. Tergantung ada tidaknya qarinah yang menunjukkan arti selain wajib. Shalat Tahajud misalnya, didalam QS. Al-Isra’ 17: 79 menyebutkan “lakukanlah shalat tahajud” yang menunjukkan arti perintah yang jelas, dimana itu menunjukkan arti wajib.
Tapi para ulama menghukumi Tahajud bukan sebagai shalat Qahib melainkan shalat Sunnah karena ada qarinah yang menunjukkan arti selain wajib. Perintah mencatat setiap transaksi jual beli yang ada didalam QS. Al-Baqarah 2: 283 juga tidaklah menjadi wajib,meskipun secara harfiah diperintahkan dengan jelas.
Amr Pada Dasarnya Tidak Menuntut Untuk Segera Dikerjakan.
Pada dasarnya perintah tidak mengharuskan segera dilakukan kecuali ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa suatu perkara itu harus dilakukan dengan segera. Jika Amr tidak dikaitkan dengan qarinah yang menunjukkan waktu pelaksanaannya maka itu berarti tidak menghendaki penyegeraan, karena inti konsep Amr adalah terwujudnya suatu pekerjaan, dan pemenuhan perintah itu bukan diletakkan pada kesegeraannya, tetapi atas kesempurnaannya.
Amr Pada Dasarnya Tidak Mengharuskan Pengulangan.
Amr pada dasarnya tidak mengharuskan pengulangan, kecuali ada qarinah yang menghendaki adanya pengulangan.. Amr pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi pengulangan, kecuali ada qarinah yang menghendaki adanya pengulangan. Amr yang terkait dengan syarat dan sifat adalah menunjukkan pengulangan. Sebagaimana perintah bersuci karena junub, QS. 5:6 dan perintah salat karena bergesernya matahari, QS. 17: 78 yang berarti perintah bersuci harus dilakukan setiap kali junub, dan melakukan shalat setiap bergesernya matahari. Jika Amr mutlak atau tidak disertai syarat dan sifat atau adanya qarinah yang mengnendaki pengulangan, maka perintah itu cukup dilakukan sekali. Sesuai dengan kaidah bahwa asal sesuatu itu bebas dari tanggungan (al-ashl bara’at al-dzimmah).
Media Bagi Terlaksananya Suatu Kewajiban Dihukumi Sebagai Wajib.
Sesuatu yang menjadi sarana atau medium bagi terlaksananya suatu kewajiban hukumnya wajib. Perintah mengerjakan sesuatu, berarti perintah juga mengerjakan hal yang menyebabkan perbuatan tersebut terwujud.
Perintah Kepada Sesuatu, Berarti Larangan Terhadap Kebalikannya
Perintah kepada sesuatu, berarti larangan terhadap kebalikannya. Dan sebaliknya, larangan akan suatu dapat diartikan sebagai perintah terhadap sesuatu yang berlawanan atau kebalikan dari yang dilarang tersebut
Baca juga: Pengertian Amr (Perintah) dan Bentuk-bentuk Amr dalam Quran