Mashlahah dan Maqashid Syariah Perspektif Al-Ghazali

Didalam al-Mustasfa Al-Ghazali memberikan perspektif Mashlahah dan Maqasid Syariah yang menarik. Maqashid Syari’ah adalah maksud dan tujuan di syariatkannya hukum Islam. Menurut Al-Ghazali, tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk memelihara agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-`aql), keturunan (hifzh an-nasb) dan memelihara harta (hifzh al-mal).



Profil dan Karya Al-Ghazali

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Gazali adalah seorang ulama Persia yang merupakan salah satu ahli hukum paling terkemuka dan berpengaruh. Al-Ghazali juga seorang filsuf, teolog, dan ahli tasawuf. Lahir tahun 1058 dan wafat 19 Desember tahun 1111 Masehi, dalam usia 52–53 tahun. Al-Ghazali hidup dalam zaman keemasan Islam. Al-Ghazali belajar fiqih (yurisprudensi Islam) dibawah asuhan al-Juwayni, ahli hukum dan teolog terkemuka pada masanya. Sebagai seorang ulama Islam Sunni, Al-Ghazali bermadzhab Syafi’i didalam yurisprudensi Islam dan madzhab Asy’ariah didalam teologi.

Kitab Tasawuf Ihya ‘Ulum al-Din (Kebangkitan Ilmu Agama) dan Tahāfut al-Falāsifa (Inkoherensi Para Filsuf) – kitab penting dalam sejarah filsafat Islam dan epistemologi Islam, adalah karya monumental Al-Ghazali. Ihya ‘Ulum al-Din sendiri mencakup semua bidang ilmu Islam, filsafat dan tasawuf. Selama hidupnya, ia menulis banyak buku tentang sains, logika / penalaran Islam, dan tasawuf. Di dalam yurisprudensi, Al-Ghazali berusaha mengkonsolidasikan ide-ide tasawuf ke dalam hukum Syariah. Dan mungkin Al-Ghazali adalah orang pertama melakukannya.

Karya Al-Ghazali dalam yurisprudensi adalah المستصفى من علم الأصولAl-mustasfa min ‘ilm al-ushul (Teori didalam Hukum Fikih Islam), Asas al-Qiyas (Landasan penalaran analogis) dan lainnya.

Maqashid Syariah Perspektif Al-Ghazali

Istilah Maqashid Syariah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi didalam Muwaffaqat. Menurut Asy-Syatibi: “Sesungguhnya pembuat syariat (Allah) memiliki maksud / tujuan dalam menurunkan hukum syariat yaitu mewujudkan kemashlahatan akhirat dan dunia”.

ان الشارع قصد بالتشريع اقامة المصالح األخروية والدنيوية

Ruh dari Maqasid Syariah adalah kemaslahatan, yaitu untuk “mewujudkan kebaikan dan menghindarkan keburukan” atau “menarik manfaat dan menolak mudharat (dar’u al-mafasid wa jalb al-masalih)“.

[signinlocker]Didalam al-Mustasfa min ilm al-‘Ushul Al-Ghazali memberikan perspektif Maqasid Syariah yang menarik. Maqashid Syari’ah adalah maksud dan tujuan di syariatkannya hukum Islam. Menurut Al-Ghazali, tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan dalam 5 (lima) aspek pokok dalam kehidupan umat manusia. Kelima hal ini adalah yang menjadi kebutuhan mendasar manusia. Yaitu memelihara agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-`aql), keturunan (hifzh an-nasb) dan memelihara harta (hifzh al-mal).[/signinlocker]

Al-Ghazali menegaskan bahwa dalam menetapkan hukum harus memperhatikan illat penetapan hukum. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan Muamalah. Illat tersebut harus sesuai dengan Maqasid Syariah. Jadi setiap hukum atau aturan yang mengandung lima prinsip ini: pemeliharaan agama (hifzh al-din), pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), pemeliharaan akal (hifzh al-`aql), pemeliharaan keturunan (hifzh an-nasb) dan pemeliharaan harta (hifzh al-mal), maka ia dinamakan maslahat. Dan setiap keputusan hukum yang menolak / mengabaikan lima prinsip ini berarti ia termasuk mafsadah.

Baca selengkapnya Maqasid Syariah: Maksud Disyariatkannya Hukum Islam

Mashlahat dalam Perspektif Al-Ghazali

Mengartikan maslahat sebagai “mengambil kemanfaatan dan menolak kesulitan / kesengsaraan / kemudharatan” sebenarnya bukanlah yang dikehendaki oleh Al-Ghazali. Bagi Al-Ghazali, mengambil manfaat dan menolak kesengsaraan itu adalah lebih kepada tujuan makhluk. Mashlahat dalam perspektif Al-Ghazali sebenarnya adalah lebih dekat kepada menjaga tujuan Syariat (Maqashid Al-Shariah). Jadi bukan kebaikan yang fokus untuk menjaga tujuan-tujuan makhluk, tetapi sebenarnya lebih kepada menjaga tujuan Syariat.


Contoh Penerapan Maqashid Syariah Perspektif Al-Ghazali

Minuman keras (khamr) dan segala jenis minuman atau lainnya (narkoba, dsb) yang dapat memabukan dan menghilangkan kesadaran, dilarang bukan karena dapat menghilangkan akal saja, tetapi juga berdampak pada agama, jiwa, kerturunan, akal, dan harta. Dimana dalam perspektif Al-Ghazali, tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk memelihara dan mewujudkan kelima hal ini.

[signinlocker]Dari segi (agama) minuman keras bisa melupakan untuk mengingat Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram. Dari segi jiwa, miras menurunkan kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik malas belajar dan bekerja, karena menurunnya konsentrasi. Dari segi keturunan, miras bisa menyebabkan berbagai kesehatan/gangguan kesehatan terutama bagi wanita yang ingin mempunyai keturunan. Dari segia akal, miras bisa mengganggu akal sehat. Dari segi harta, miras dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan, sehingga apa bila sudah mengkonsumsi akan ketagihan dan akan berusaha mencari sehingga bisa menghabiskan harta.[/signinlocker]

Hal ini relevan dengan pelarangan minuman keras dalam Quran

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Q.S Al Maidah (5): 90

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti? Q.S Al Maidah (5): 91

Video Ushul Fiqih

Ushul Fiqih

ushulfiqih.com