Pengertian Ushul Fiqih

Ushul Fiqih tersusun dari dua kata, yaitu kata ushul dan kata fiqih. Ushul (أصول) adalah jama’ dari ashl (أصل), yang berarti sesuatu yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Dan pengertian Fiqih, secara etimologi artinya pengetahuan atau pemahaman. Dan secara terminology, Fiqih artinya adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syar’i (hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at). Fiqih sifatnya amaliyah misalnya sholat, zakat, dan sebagainya. Ushul Fiqih adalah metodologi untuk mengembangkan Syariat Islam menjadi Yurisprudensi Islam aplikatif (Fiqih) tersebut.

Apa yang dipelajari Ilmu Ushul Fiqih?

Ilmu Ushul Fiqih mempelajari terori dan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fikih dari dalil-dalil syar’i. Dalil Syar’i adalah dalil yang berasal dari Quran, Sunnah, dan sumber hukum Islam lainnya. Ushul Fiqh menetapkan bahwa prinsipnya perintah (amar) yang ada di Quran menunjukkan hukum wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram. Ini adalah kaidah dasar tentang perintah dan larangan, persoalan apakah hukum aplikatif bergeser dari wajib menjadi sunah, dan hukum haram bergeser menjadi makruh, tergantung dari ada tidaknya Qarinah yang menyertainya. Baca Kaidah Ushul Fiqih Tetang Amr dan Nahi


Metode Ilmiah Penetapan Fukum Fiqih

Ushul Fiqih berfungsi sebagai metode ilmiah untuk menggali hukum Islam. Posisinya adalah sebagai ilmu alat yang berfungsi sebagai metodologi untuk memahami teks-teks wahyu (Quran dan Sunnah). Dengan Ushul Fiqih, hukum-hukum aplikatif-amaliyah dalam fiqih bukan lagi berbasis dari fatwa seorang ulama tetapi dibangun di atas metodologi yang tetap. Polanya adalah dengan membedah kitab suci (Quran dan hadits) menggunakan kaidah dan teori dari sudut pandang linguistik dan retorika.

Hukum Islam dibangun di atas metode yang berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Metode yang digunakan, kultur budaya masyarakat hingga madzhab yang dianutnya menjadi salah satu cirri hukum yang dihasilkan oleh seorang mujtahid.

Hubungan Antara Fiqih dengan Ushul Fiqih

Ushul Fiqih adalah pisau analisis dan Fiqih adalah produknya. Ushul Fiqih adalah metode yang digunakan untuk memahami ketentuan dalam sumber hukum (Quran dan Sunnah) untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Hasil dari proses istimbath tersebut dinamakan Fiqh.

Salah satu manfaat adanya ilmu Ushul Fiqih adalah memelihara agama dari penyalahgunaan dalil. Seorang mujtahid atau penentu hukum tidak bisa sembarangan. Ushul Fiqih memberikan kualifikasi dari penentu hukum (mujtahid dan syarat-syarat ijtihad serta hukumnya). Didalamnya memuat kriteria apa saja yang bisa digunakan untuk memproses sebuah dalil dalam pengambilan hukum, hingga kaidah-kaidah yang digunakan dalam merumuskan hukum.

Teori dan kaidah-kaidah Ushul Fiqih digunakan untuk menganalisa sebuah dalil sebelum disimpulkan menjadi hukum yang bersifat aplikatif (fiqih). Perangkat metodologis dalam Ilmu Ushul Fiqih ini disebut dengan Istidlal atau Thuruq Istinbath Ahkam (metode istinbath hukum) yang merupakan salah satu objek terpenting dalam Ilmu Ushul Fiqih.

Ushul Fiqih adalah salah satu disiplin ilmu penting dalam islam. Ushul Fiqh bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengeksplorasi hukum Syariat menjadi hukum aplikatif terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum. Produknya adalah hukum aplikatif yang disebut Fiqih.

Hukum Mempelajari ilmu ini adalah Fardlu Kifayah. Dalam Ushul Fiqih, kita akan belajar bagaimana cara berinteraksi dengan Quran dan Sunnah yang merupakan sumber utama hukum Islam.



Objek Kajian Ushul Fiqih

Kalau Fiqh menggunakan dalil-dalil yang detail, Ushul fiqh tidak membahas dalil-dalil yang detail.

Ushul Fiqh Menjaga Agama dari Penyalahgunaan Dalil

  1. Sumber Hukum dalam Islam
  2. Pembahasan Ijtihad dan Mujtahid
  3. Hukum Syara’ (taklify dan wad’y)
  4. Kaidah dan cara penggunaannya
  5. Penyelesaian terhadap dalil-dalil yang bertentangan.

Wikipedia

Ushul Fiqih

ushulfiqih.com