Objek kajian Fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf. Mukalaf artinya dewasa dan telah dikenai kewajiban menjalankan hukum. Ukuran dewasa diukur dari keluarnya darah haid bagi perempuan dan mimpi basah atau mimpi mengeluarkan sperma bagi laki-laki. Dengan demikian perempuan dan laki-laki yang sudah mengalami hal tersebut dianggap telah dewasa, dan dikategorikan sebagai Mukalaf sehingga baginya dikenai kewajiban menjalankan hukum Islam. Objek kajian Fiqih adalah tentang hal ini. Perbedaan Objek Kajian Ushul Fiqih dan Fiqih adalah kalau objek kajian Ushul Fiqih adalah tentang sumber hukum Islam.
Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih
Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari metodologi dalam Ijtihad atau mengembangkan Syariat Islam menjadi yurisprudensi Islam aplikatif (Fiqih). Fiqih dengan demikian adalah produk dari metodologi Ushul Fiqih yang berhasil menterjemahkan Syari’at Islam menjadi hukum amaliah. Baca Ilmu Fiqih: Pemahaman Terhadap Syari’at
Dikatakan “Fiqih adalah produk dari Ushul Fiqih” karena Ushul Fiqih berfungsi sebagai metodologi. Bagi mujtahid, Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi untuk melakukan ijtihad. Ushul Fiqih berfungsi sebagai metodologi untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah secara tepat. Dikatakan metodologi yang tepat karena rentan terjadi kekeliruan. Tanpa Ushul Fiqih rentan terjadi kekeliruan dalam memahami nash Quran dan Sunnah.
Dalam sejarahnya Fiqih sebenarnya lebih dulu ada sebelum Ushul Fiqih. Hal ini karena Fiqih bersifat amaliyah. Umat Islam telah mengamalkan Fiqih sejak awal, pada masa Nabi, pada masa Quran masih diturunkan. Shalat, Puasa, Zakat, dan sebagainya praktis telah diamalkan. Sedangkan Ushul Fiqih sebagai sebuah ilmu yang sistematis berkembang belakangan yang mencapai puncaknya pada masa keemasan Islam. Baca Sejarah Ushul Fiqih
Perbedaan Objek Kajian Ushul Fiqih dan Fiqih
Perbedaan objek kajian Ushul Fiqih dan Fiqih adalah kalau fiqih membahas perbuatan seseorang mukalaf, sedangkan objek kajian Ushul Fiqih adalah tentang sumber hukum Islam.
Objek Kajian Fiqih
Objek kajian Fikih adalah segala hal terkait perbuatan seseorang yang telah mukalaf. Misalnya bagaimana ketentuan hukum seorang Mukalaf dalam muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan/menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya. Termasuk juga ketentuan-ketentuan Ibadah seperti shalat, puasa, haji dan zakatnya seorang mukalaf. Tujuannya supaya ia mengerti tentang hukum dalam menjalankan segala perbuatan ini.
Dengan demikian Objek Kajian Fiqih ada dua hal:
- Ibadah
Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan Allah.
Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya - Muamalah
Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia.
Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan/menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya
Objek kajian Fiqih tentang Muamalah sangat luas. Hal ini karena hubungan manusia dengan manusia lain mencakup banyak hal. Objek kajian Fiqih tidak luput dari berbagai aspek ini. Misalnya Fiqh Ahwal as-Syakhsiyah (Hukum Keluarga), Fiqh Muamalah (Hukum Transaksi), Fiqh Mawaris, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah (Hukum Kriminal), Fiqh Murafa’at (Hukum Acara), Fiqh Siyasah (Politik) dan sebagainya.
Ilmu Fiqih juga digunakan untuk mengetahui hukum-hukum seperti sunah, haram, makruh dan lainnya. Teori Fiqih misalnya tentang kriteria bagaimana shalat seorang mukalaf dianggap sah?. Hal ini juga dibahas dalam Ilmu Fiqih tentang Syarat Sah dan Syarat Wajib Shalat.
Objek Kajian Ushul Fiqih
Objek Ushul Fiqih adalah dalil-dalil Syariat, baik dalil tentang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, maupun sanksi (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran atau kejahatan). Ushul Fiqih mempelajari dalil Syari’at karena berfungsi sebagai sarana untuk menganalisi hukum Syariat tersebut untuk merumuskan hukum terhadap suatu peristiwa yang memerlukan kejelasan hukum. Produk hukum yang telah jelas itulah yang kemudian dinamakan Fiqih.
Didalam Ilmu Ushul Fiqih kita mempelajari berbagai metode Ijtihad, seperti Istihsan, Mashlahah Mursalah, Istishab, ‘Urf, Syar’u Man Qablana, Mazhab Sahabi, dan Dzari’ah. Juga berbagi Metode Penetapan Hukum, seperti Maqasid Sari’ah, Ta’arud dan Tarjih, atau melalui analisis kebahasaan, seperti Amr dan Nahi, ‘Am dan Khas, Mutlaq dan Muqayyad, Mantuq dan Mafhum, Ta’wil, dan sebaginya.
Berkembangnya masyarakat berkembang pula permasalahannya. Muncul beragam peristiwa yang belum ada hukumnya. Misalnya bagaimana hukum pernikahan dengan video call, hukum berjualan sebagai dropshipper, dan sebagainya. Problem tersebut membutuhkan kejelasan hukum dengan dalil yang jelas. Sebagai metodologi, Ilmu Ushul Fiqih berfungsi menjaga agama agar terpelihara dari penyalahgunaan dalil, bahwa ada aturan dan kaidah yang harus digunakan dan tidak serta merta asal comot dalil dari Quran maupun Sunnah.