Ruang lingkup Ushul Fiqih adalah sumber hukum syara’, dalil hukum yang bersifat ijmali (global) dalam hukum syara’ tersebut, metode-metode istinbat dan ijtihad. Berbeda dengan Fiqih, yang ruang lingkupnya adalah hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’
Sumber Hukum Islam
Ruang lingkup Ushul Fiqih tentang Sumber hukum Islam (Quran, Sunah, Ijma’ dan Qiyas) dimulai dengan membahas Pengertian dan Kehujahan Quran dan Sunah. Pembahasan yang komprehensif / lengkap tentang Ushul Fiqih memiliki ruang lingkup yang luas dan memuat berbagai pandangan Ulama dan Imam Mazhab. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal memiliki pandangan yang berbeda terkait kehujahan Quran, petunjuk (dilalah) Quran yang Qath’i dan Dzanni, dan petunjuk (dilalah) Sunah. Termasuk juga bagaimana menyikapi persoalan ketika harfiah (zhahir) Quran bertentangan atau berbeda dengan Sunah. Petunjuk (dilalah) Sunah mempelajari kedudukan Sunah terhadap Quran, yaitu sebagai sebagai penguat (Ta’kid) Quran, penjelas Quran, dan sebagai pembuat syariat (Musyar’i).
Berikutnya adalah pengertian dan kehujahan Ijma’ dan Qiyas. Syarat-Syarat Ijma’, macam-Macam Ijma’ (Sharih dan Sukuti), dan kemungkinan adanya Ijma di zaman sekarang; Syarat dan Rukun Qiyas, dan perbedaan metode pengambilan hukum.
Hukum Syara’
Ruang lingkup Ushul Fiqih tentang Hukum Syara’ dimulai dengan membahas pengertian dan pembagian Hukum Syara’. Ada dua kategori Hukum Syara’: Pertama, Hukum Taklifi, yang membahas Wajib, Mandub, Haram, Makruh, Mubah; dan kedua, Hukum Wadh’i, yang membahas Sebab, Syarat, Mani’ (penghalang), Sah dan Batal, azimah, dan Rukhsah (keringanan).
Ilmu Ushul Fiqih
Ruang lingkup Ushul Fiqih tentu saja juga mencakup ilmu Ushul Fiqih itu sendiri. Bab pertama buku-buku Ushul Fiqih biasanya dimulai dengan membahas pengertian Ushul Fiqih, ruang lingkup objek kajian Ushul Fiqih, perbedaan mendasar antara Ushul Fiqih dan Fiqih, tujuan mempelajari Ushul Fiqih, fungsi ilmu Ushul Fiqih, manfaat mempelajari Ushul Fiqih baik bagi mujtahid maupun masyarakat umum, sejarah dan perkembangan Ushul Fiqih dan peranannya dalam pengembangan yurisprudensi islam aplikatif (Fiqih), dan aliran-aliran dalam ilmu Ushul Fiqih.
Ijtihad
Pembahasan tentang Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya masuk dalam Ruang lingkup Ushul Fiqih. Pembahasannya dimulai dengan pengertian Ijtihad dan perkembangannya. Lalu dasar hukum Ijtihad, macam-macam Ijtihad, syarat-Syarat Ijtihad, objek yang menjadi wilayah berijtihad, hukum melakukan Ijtihad, kualifikasi bagi mujtahid dan tingkatan mujtahid, dan pembahasan persoalan terbuka dan tertutupnya pintu Ijtihad.
Metode Ijtihad
Beberapa metode Ijtihad masuk dalam Ruang lingkup Ushul Fiqih. Diantaranya Istihsan, Mashlahah Mursalah, Istishab, Urf, Syar’u Man Qablana, Mazhab Sahabi, dan Dzari ‘ah. Beberapa buku Ushul Fiqih memasukkan Ijma’, Qiyas dan Istihsan dalam ruang lingkup metode Ijtihad dengan Ijma’ dan Qiyasi. Dan metode Ijtihad dengan Istilahi mencakup Maqashid Syari’ah, Mashlahah, dan Sadduz Dzariah. Metode Ijtihad dengan Istidlal mencakup ‘Urf, Istishab, dan Qaul atau Madzhab Sahabi.
Pembahasan tentang Istihsan dimulai dengan membahas pengertian Istihsan, lalu kehujjahan Istihsan dan pandangan para ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Al-Hanabali, Syafi’iyah), dan pengaruh Istihsan dalam pengembangan Fiqih. Pembahasan Mashlahah Mursalah diawali dnegan mempelajari pengertian Maslahah, objek Mashlahah Mursalah, Mashlahah Mursalah menurut perspektif / sudut pandang Ulama dan Imam Mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy- Syafi’i, Imam Ahmad Ibnu Hambal). Pembahasan Istishab diawali dari pengertian Istishab, pendapat Abu Hanifah, Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Ahmad Ibnu Hambal tentang Istishhab, dan kehujahan Istishab.
Pembahasan tentang ‘Urf (Adat kebiasaan / tradisi) diawali dengan mempelajari pengertian ‘Urf dan macam-macamnya, yaitu ‘Urf Sahih (‘Urf yang dapat dijadikan hukum) dan Urf Fasid (‘Urf yang tidak dapat dijadikan hukum), hukum ‘Urf dan kehujjahan ‘Urf. Pembahasan Syar’u Man Qablana dimulai dengan mendefinisikan pengertian Syar’u Man Qablana, lalu pendapat para ulama tentang Syar’u Man Qablana. Pembahasan Mazhab Sahabi mempelajari keadaan atau kondisi para Sahabat setelah Rasulullah wafat dan kehujjahan Madzhab Sahabi. Pembahasan Dzariah mencakup pengertian Dzari’ah, Sadd Dzari’ah, macam-Macam Dzari’ah, dan kehujahan Dzari ‘ah sebagai hukum.
Metode Istinbath
Beberapa metode Istinbath yang masuk dalam Ruang lingkup Ushul Fiqih adalah Amar, Nahi, dan Takhyir; Lafal ‘Am dan Khas (Umum dan Khusus), Mutlaq dan Muqayyad, Mantuq dan Mafhum, Qath’i dan Dzani atau analisis lafadz dari segi jelas dan tidak jelas maknanya; ta’wil, dan metode penetapan hukum melalui Maqasid Syariah, Ta’arud dan Tarjih.