Kedudukan Ijtihad adalah sebagai sumber hukum setelah Quran dan Sunah, dan hukum Ijtihad adalah wajib dilakukan oleh mujtahid disetiap zaman. Ijtihad sendiri adalah proses yang harus terus-menerus dilakukan oleh seorang mujtahid. Proses ini harus dilakukan disetiap zaman, tidak hanya zaman…
Tag: ijtihad
Ittiba’ adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid dengan mengetahui dalil serta metode yang digunakan seorang mujtahid dalam mengambil hukum. Ittiba’ mengikuti dengan mengetahui proses suatu ijtihad. Ittiba’ berbeda dengan Taqlid. Taqlid adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui dalil dan metode…
Kata kaidah (القاعدة) secara bahasa / etimologi artinya adalah asal (al-asl) atau asas (al-asas), yang berarti berarti asas, landasan, dasar, basis atau pondasi. Dengan demikian, Kaidah Ushul Fiqih berarti dasar / pondasi Ushul Fiqih. Kaidah Ushul Fiqih berisi kaidah kaidah dalam berijtihad,…
Ruang lingkup Ushul Fiqih adalah sumber hukum syara’, dalil hukum yang bersifat ijmali (global) dalam hukum syara’ tersebut, metode-metode istinbat dan ijtihad. Berbeda dengan Fiqih, yang ruang lingkupnya adalah hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’i (cabang). Ushul Fiqih membahas prinsip…