Dalam Ilmu Ushul Fiqih, Amr artinya adalah suatu tuntutan (perintah) untuk mengerjakan suatu pekerjaan dari atasan kepada bawahannya, dari pihak yang kedudukannya lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah. Ini adalah pengertian Amr menurut mayoritas ulama Ushul Fiqih. Ada berbagai…