Hukum Syariat terbagi dua macam, yaitu Hukum Taklifi dan Wadh’i. Hukum Taklifi memiliki bentuk Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram, yang berkaitan secara langsung terkait perbuatan orang yang sudah mukalaf, seperti wajib shalat dan beberapa kewajiban lain, haram zina, minum…