‘Urf (Adat Kebiasaan atau Tradisi)

‘Urf adalah salah satu metode dalam penetapan hukum islam. ‘Urf dapat digunakan sebagai dalil hukum syariat jika tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Secara etomologi ‘Urf memiliki arti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima akal sehat”. ‘Urf disamakan dengan kata adat ( عَادَةٌ) yang berarti perulangan, sesuatu yang diulang-ulang sehingga menjadi adat kebiasaan atau tradisi. Contoh sederhananya misalnya perbuatan atau kebiasaan di masyarakat kita ketika berbelanja di minimarket tanpa mengucapkan ijab-qabul antara pembeli dan petugas kasir, hanya membayar dan menerima barang tanpa akad transaksi apapun.

[signinlocker]Selain perbuatan, perkataan juga bisa termasuk dalam adat kebiasaan. Kebiasaan di masyarakat tidak menyebut jenis ikan sebagai daging (al-lahm) termasuk contoh ‘Urf yang berupa perkataan. Kebiasaan-kebiasaan ini menjadi bahan pertimbangan seorang Mujtahid ketika menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Qu’an dan Sunnah.[/signinlocker]

Pengertian ‘Urf

‘Urf berasal dari bahasa Arab ‘arafa, yu’rifu yang secara etimologi berarti telah mengenal. ‘Urf memiliki makna yang sama dengan al-ma‘ruf (اَلْمَعْرُوفُ) yang berarti sesuatu yang dikenal sebagai kebaikan. ‘Urf juga disamakan dengan kata adat ( عَادَةٌ) ang berarti perulangan, dimaksudkan sebagai sesuatu yang diulang-ulang sehingga menjadi tradisi atau adat kebiasaan.

Secara terminology ‘Urf adalah suatu perkataan atau perbuatan yang telah dikenal atau telah dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi sebuah tradisi atau adat kebiasaan. Tradisi atau adat kebiasaan di dalam masyarakat dengan demikian adalah sebuah kesepakatan anggota masyarakat untuk menjadikan perbuatan tersebut menjadi tradisi. Sebagai sebuah kesepakatan, ‘Urf berbeda dengan Ijma’. ‘Urf adalah kesepakatan masyarakat, sedangkan ‘Ijma’ adalah kesepakatan para Mujtahid. Kualifikasi Ijma’ ketat sehingga jika Ijma’ tidak disepakati oleh para mujtahid, maka hal tersebut tidak lagi disebut ijma’, sementara ‘Urf bisa tetap menjadi tradisi meskipun ada pertentangan terhadapnya.


Dasar Hukum ‘Urf

‘Urf dimasukkan sebagai landasan hukum dengan beberapa dasar dari Qur’an. Oleh para ulama Ushul Fiqh QS. al-A’raf/7:199 berikut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik dan telah menjadi tradisi dalam masyarakat.

خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ

Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh. (QS. al-A’raf/7:199)

[signinlocker]Dalam sejarah, sebenarnya syariat Islam banyak mengakomodasi tradisi atau adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Quran dan Sunnah. Kedatangan Islam tidak menghapuskan tradisi yang telah menyatu dalam masyarakat dan memulai sesuatu yang sama sekali baru. Tradisi yang baik diakui dan tetap dilestarikan dan menjadi bagian khazanah Islam, tetapi tradisi atau ‘Urf Fasad secara selektif dihapuskan. Contohnya kerja sama dagang dengan berbagi untung (Al-Mudarabah), sebuah tradisi atau adat kebiasaan yang telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam, tetaplah dilestarikan dan diakui oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam dalam Muamalah. Tradisi atau adat kebiasaan yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum.[/signinlocker]

‘Urf yang Sesuai dengan Syariat

Meskipun suatu perkataan atau perbuatan telah menjadi ‘Urf atau sebuah tradisi atau adat kebiasaan, yang artinya perkataan atau perbuatan tersebut menjadi hal yang biasa, dianggap lumrah, dan dapat diterima oleh akal masyarakat, tidak semua Urf sesuai dengan syariat Islam. ‘Urf dapat digunakan sebagai dalil hukum jika tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

‘Urf dikategorikan menjadi ‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid.

  1. ‘Urf Shahih

    ‘Urf Shahih adalah adat kebiasaan yang benar. Yaitu suatu tradisi hal baik dan menjadi adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi atau adat kebiasaan tersebut tidak mengubah hukum Islam seperti mengubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Misalnya, adat kebiasaan yang dibolehkan / dianggap benar dalam tradisi disuatu masyarakat di mana istri belum boleh dibawa pulang suami atau pindah dari rumah orang tuanya sebelum menerima maharnya secara penuh. Begitu juga termasuk ‘Urf Shahih kebiasaan dalam masyarakat yang menganggap apa yang diberikan pihak lelaki ketika meminang calon istrinya, dianggap sebagai hadiah bukan dianggap mahar.

  2. ‘Urf Fasid

    ‘Urf Fasid adalah adat kebiasaan yang tidak benar. Yaitu tradisi atau adat kebiasaan masyarakat yang tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi atau adat kebiasaan tersebut mengubah hukum Islam seperti mengubah hukum halal menjadi haram.

‘Urf Sebagai Landasan Hukum

Ulama sepakat menolak ‘Urf Fasid (adat kebiasaan yang salah / tidak benar) sebagai landasan hukum. Dan mazhab-mazhab besar fikih tersebut sepakat menerima ‘Urf Shahih (adat istiadat yang benar) sebagai landasan pembentukan hukum. Ketentuan dan rincian ‘Urf sendiri terdapat perbedaan di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf sering kali dimasukkan ke dalam kategori dalil-dalil yang diperselisihkan. Mazhab yang banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah Hanafiyah dan Malikiyah, diikuti Hanabilah dan Syafi’iyah.


‘Urf dalam Masyarakat yang Terus Berkembang

Didalam masyarakat yang terus berkembang dinamis, hukum-hukum yang didasarkan ‘Urf dapat berubah menurut perubahan zaman dan perubahan asalnya. Para Fuqaha telah mengetahui pola ini, yaitu “Perselisihan itu adalah perselisihan tempat dan zaman, bukan perselisihan hujjah atau bukti”. Selama ‘Urf tidak bertentangan dengan syari’at Islam maka ‘Urf tersebut dapat diterima.

[signinlocker]‘Urf Shahih bisa tetap dilestarikan. Bahkan ‘Urf Shahih dalam beberapa kondisi bisa menjadi keharusan untuk dipelihara selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam berijtihad, seorang mujtahid dalam pertimbangannya haruslah memperhatikan tradisi atau adat kebiasaan berupa ‘Urf Shahih dalam pembentukan hukumnya. Demikian juga di dalam peradilan, seorang hakim juga harus memperhatikannya tradisi atau adat kebiasaan dalam setiap keputusan hukumnya. Karena sesuatu yang telah menjadi tradisi atau adat kebiasaan adalah sesuatu sudah biasa dijalani dan menjadi bagian dalam hidup masyarakat tersebut. Artinya ‘Urf tersebut sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dimana tradisi tersebut ada.[/signinlocker]

Contohnya, seperti pemberian uang muka ketika order atau memesan barang ketika jual beli. Pembayaran melalui transfer dalam jual beli online ketika barang pesanan belum diterima. ‘Urf ini tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tetapi ‘Urf yang tidak tidak sesuai syariat tetap tidak dibenarkan, seperti kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang seperti peminjaman uang antara sesama pedagang dengan menghalalkan riba . Disebut tidak tidak sesuai syariat, karena menurut syariat Islam, pinjam meminjam tidak boleh dilebihkan (riba). ‘Urf Fasid tidak dapat menjadi landasan hukum.

Video Ushul Fiqih

Lihat ‘Urf di Wikipedia

Ushul Fiqih

ushulfiqih.com